Haji dan Wakaf
- Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌻 -
Nama : Zahrina Anggita
Kelas : X - MIA 5
Absen : 35
Asal Sekolah : SMAN 1 Kab.Tangerang
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd
Hari dan Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020
Hai everyone, it's been a long time we didn't meet on this blog!
I"m sorry because i just updated my blog now, huhuw. But i hope in this information that i want to delivered can be useful for all of you, my beloved friends, hehe :D
Oh ya,
Ahlan Wa Sahlan, ya ukhti wa akhii !🌻
Kaifa Haalukum Jamii’an ? Alhamdulilah Innana Bikhoiri. MasyaAllah Allahuakbar !🤗🤗
Pada kesempatan kali ini, izinkan saya untuk memberikan sedikit infromasi tentang Haji dan Wakaf kepada kalian semua ya teman teman yang selalu dirahmati oleh Allah. semoga kalian juga selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari segala marabahaya, dan wabah, serta penyakit yang sedang ramai sekarang, yaitu corona. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah ya teman-teman, Aamiin
Wait a minute...
Pasti kalian pernah dengar tentang haji kan ?
Talking about haji, coba yuk kita ingat kembali masa-masa saat kita masih ada di Taman Kanak-Kanak. pasti semuanya pernah kan Manasik Haji ? Nah, Manasik Haji itu seperti simulasi Haji temen-temen.
Sekarang, yuk kita mulai bahas materi tentang haji !
I"m sorry because i just updated my blog now, huhuw. But i hope in this information that i want to delivered can be useful for all of you, my beloved friends, hehe :D
Oh ya,
Ahlan Wa Sahlan, ya ukhti wa akhii !🌻
Kaifa Haalukum Jamii’an ? Alhamdulilah Innana Bikhoiri. MasyaAllah Allahuakbar !🤗🤗
Pada kesempatan kali ini, izinkan saya untuk memberikan sedikit infromasi tentang Haji dan Wakaf kepada kalian semua ya teman teman yang selalu dirahmati oleh Allah. semoga kalian juga selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari segala marabahaya, dan wabah, serta penyakit yang sedang ramai sekarang, yaitu corona. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah ya teman-teman, Aamiin
Wait a minute...
Pasti kalian pernah dengar tentang haji kan ?
Talking about haji, coba yuk kita ingat kembali masa-masa saat kita masih ada di Taman Kanak-Kanak. pasti semuanya pernah kan Manasik Haji ? Nah, Manasik Haji itu seperti simulasi Haji temen-temen.
Sekarang, yuk kita mulai bahas materi tentang haji !
🌻 Haji 🌻
Kalau kalian mendengar kata Haji, pasti tak asing dengan Ka'bah yang MasyaAllah luar biasa indahnya. Semoga kita semua dapat bersama-sama ke sana ya, untuk melihat Ka'bah yang sangat indah sekali, Aamiin
- Pengertian Haji -
Haji (bahasa Arab : حج.)
adalah ibadah tahunan umat Islam. Menurut istilah, Haji adalah
berziarah ketempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan
ibadah tertentu. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu mendatangi Baitullah di Mekah Al-Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah). Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian
ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di
Minah dan Muzdalifah.
Ada juga pengertian Haji menurut istilah loh temen-temen.
Haji menurut istilah adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
- Hukum Haji -
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Sesuai dengan firman Allah SWT. Kewajiban Haji dalam Al Quran adalah sebagai berikut:فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97).
-Syarat Haji-
Syarat Haji adalah hal-hal yang harus di penuhi pada saat ber-Haji. Syarat Haji dibagi menjadi 2 macam, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Syarat wajib adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan ibadah Haji. terdapat 5 syarat wajib ber-Haji, yaitu sebagai berikut
1. Islam. Seseorang yang ingin ber-Haji sudah pasti harus wajib beragama Islam.
2. Berakal ( tidak gila ). Seseorang yang ingin ber-Haji tidak harus memiliki akal.
3. Baligh. Seseoranh yang ingin ber-Haji dipastikan harus sudah baligh atau telah sampainya seseorang pada tahap kedewasaan.
4. Ada muhrimnya.
5. Mampu dalam segala hal. Maksud dari mampu dalam segala hal pada hal ini adalah, telah mampu dalam hal materi maupun fisik.
Syarat sah adalah kegiatan yang harus dikerjakan atau dipenuhi oleh mukallaf dalam ibadah haji. Terdapat 4 syart sah dalam ibadah haji, yaitu sebagai berikut :
1. Islam. Seseorang yang ingin ber-Haji sudah pasti harus wajib beragama Islam.
2. Baligh. Seseorang yang ingin ber-Haji dipastikan harus sudah baligh atau telah sampainya seseorang pada tahap kedewasaan.
3. Berakal. Seseorang yang ingin ber-Haji harus memiliki akal.
4. Merdeka. Seseorang yang ingin ber-Haji harus merdeka lahir dan batin.
-Rukun Haji-
2. Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincir nya matahari hingga terbenam.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
Terdapat 3 macam Thawaf :
a. Thawaf Qudum : Thawaf yang dilakukan pada saat ketika Jamaah Haji baru tiba di Mekkah.
b. Thawaf Ifadhah : Thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumroh aqabah.
c. Thawaf Wada' : Thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah.
d. Thawaf Sunnah : Thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf, yaitu sebagai berikut :
1. Niat
2. Menutup aurat.
3. Suci dari hadas.
4. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
5. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf.
7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram.
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali putaran yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa'i, adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran (berawal dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah).
2. Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum.
3. Menjalani secara sempurna jarak Shafa-Marwah dan Marwah-Shafa.
4. Dilakukan di tempat sa'i.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut.
6. Tertib
Tertib yaitu, berurutan dalam pelaksanaannya mulai dari Ihram sampai Tahallul.
-Keutamaan Haji-
Selanjutnya, aku mau bahas zakat nih. Kalau kalian dengar kata zakat, apa yang terlintas di fikiran kalian ? Kalau aku sih bulan Ramdhan, kan pada bulan Ramadhan kita wajib membayar zakat tuh, yang dikenal dengan nama zakat fitrah, hehe atau menyisihkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.
-Pengertian Zakat-
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
Wakaf
Selanjutnya, aku mau bahas tentang wakaf nih. Yuk mulai !
-Pengertian Wakaf-
" Kami tidak akan memperoleh kebijakan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah SWT Maha Mengetahui ".
-Hikmah dan Keutamaan Wakaf-
-Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf-
1. Seluruh harta wakaf harus diterima
Alhamdulillah, sudah selesai nih pembahasannya. Bagaimana kalian paham tidak dengan penjelasan aku ?
Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah, jika kita ingin menunaikan ibadah Haji, zakat, dan wakaf kita harus memerhatikan syarat, rukun, dan ketentuan-ketentuannya.
Semoga materi dan informasi yang aku sampaikan dapat menambah wawasan kalian semua dan dapat berguna dan bermanfaat untuk kalian semua ya temen-temen.
Forgive me y'all friends if in this information there was a mistake! I hope u like my blog!
-Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh-
Syarat sah adalah kegiatan yang harus dikerjakan atau dipenuhi oleh mukallaf dalam ibadah haji. Terdapat 4 syart sah dalam ibadah haji, yaitu sebagai berikut :
1. Islam. Seseorang yang ingin ber-Haji sudah pasti harus wajib beragama Islam.
2. Baligh. Seseorang yang ingin ber-Haji dipastikan harus sudah baligh atau telah sampainya seseorang pada tahap kedewasaan.
3. Berakal. Seseorang yang ingin ber-Haji harus memiliki akal.
4. Merdeka. Seseorang yang ingin ber-Haji harus merdeka lahir dan batin.
-Rukun Haji-
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan sewaktu melaksanakan ibadah Haji. Apabila ditinggalkan ibadah Hajinya menjadi tidak sah.
Terdapat 6 rukun dalam ibadah Haji, yaitu sebagai berikut :
1. Ihram.
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah Haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz "Labbaika Allahumma Hajjan" (untuk Haji) dan "Labbaika Allahumma umratan" ( untuk umroh).
Terdapat 6 rukun dalam ibadah Haji, yaitu sebagai berikut :
1. Ihram.
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah Haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz "Labbaika Allahumma Hajjan" (untuk Haji) dan "Labbaika Allahumma umratan" ( untuk umroh).
2. Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincir nya matahari hingga terbenam.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
Terdapat 3 macam Thawaf :
a. Thawaf Qudum : Thawaf yang dilakukan pada saat ketika Jamaah Haji baru tiba di Mekkah.
b. Thawaf Ifadhah : Thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumroh aqabah.
c. Thawaf Wada' : Thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah.
d. Thawaf Sunnah : Thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf, yaitu sebagai berikut :
1. Niat
2. Menutup aurat.
3. Suci dari hadas.
4. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
5. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf.
7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram.
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali putaran yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa'i, adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran (berawal dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah).
2. Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum.
3. Menjalani secara sempurna jarak Shafa-Marwah dan Marwah-Shafa.
4. Dilakukan di tempat sa'i.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut.
6. Tertib
Tertib yaitu, berurutan dalam pelaksanaannya mulai dari Ihram sampai Tahallul.
-Jenis Haji-
Jenis Haji dapat diartikan sebagai macam-macam Haji. Berikut ini ada 3 macam jenis Haji, yaitu sebagai berikut :
1. Haji Tamattu' : melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji
2. Haji Ifrad : berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan
kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah
3. Haji Qiran : melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram
-Keutamaan Haji-
Berikut ini ada beberapa macam keutamaan Haji, yaitu sebagai berikut :
1. Haji merupakan amal paling utama.
2. Haji merupakan jihad. Ibadah Haji merupakan jihad atau jalan untuk menuju kepada kebaikan.
3. Haji menghapus dosa. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa-dosa kita.
4. Pahala ibadah haji adalah surga. Jika kita menunaikan ibadah Haji, maka kita akan mendapatkan pahala berupa surga.
Selanjutnya, aku mau bahas zakat nih. Kalau kalian dengar kata zakat, apa yang terlintas di fikiran kalian ? Kalau aku sih bulan Ramdhan, kan pada bulan Ramadhan kita wajib membayar zakat tuh, yang dikenal dengan nama zakat fitrah, hehe atau menyisihkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.
-Pengertian Zakat-
Zakat menurut bahasa (lughot) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta
tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran pada golongan tertentu
-Hukum Zakat-
Allah SWT telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan didalam Al-Qur'an.
Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
"Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah Zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang ruku' "
-Syarat Zakat-
Syarat Zakat adalah hal-hal yang harus dipenuhi pada saat akan menunaikan zakat.
Syarat Zakat adalah hal-hal yang harus dipenuhi pada saat akan menunaikan zakat.
1.) Syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/ Muzakki :
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2.) Syarat yang berhubungan dengan jenis harta :
a. Milik penuh
b. Berkembang
c. Mencapai nisab
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Berlaku setahun atau haul
-Rukun Zakat-
Rukun zakat adalah hal pokok yang tidak boleh ditinggalkan pada saat ingin menunaikan zakat.
1. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (Amil Zakat)
3. Penyerahan Amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
-Hikmah dan keutamaan ibadah zakat-
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selanjutnya apa saja sih keutamaan dari zakat??
1. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang menjadi penghuni Jannah. Allah Ta'ala berfirman:
2. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak mendapatkan rahmat Allah.
Wakaf
Selanjutnya, aku mau bahas tentang wakaf nih. Yuk mulai !
-Pengertian Wakaf-
Wakaf dalam bahasa Arab berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan, dan secara etimologi wakaf memiliki arti amtara lain berhenti, menggantungkan, mencegah, dan mewakafkan. Makna wakaf sendiri adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansi harta bendanya dan di peruntukkan dalam kebaikan, kesejahteraan atau kemaslahatan.
Dengan demikian, harta wakaf harus sungguh-sungguh di manfaatkan secara optimal dan jangan sampai harta wakaf menjadi berkurang, bahkan mandeg tidak ada manfaatnya sama sekali. Itulah pengertian wakaf dalam Islam yang sampai saat ini menjadi amal ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
-Hukum Wakaf-
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf merupakan Amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan Amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya ? Karena bagi wakaf merupakan sadaqah jariyah.
Ingatkah kalian dengan sadaqah jariyah ? Nah, sadaqah jariyah ialah salah satu amalan yang tidak akan putus ketika kita meninggal nanti.
Berikut ini ada dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an Surat Ali-Imran ayat 52, tentang wakaf :
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ
-Rukun dan Syarat Wakaf-
Rukun wakaf ada 4, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1.) Orang yang berwakaf (al-wakif)
Syaratnya adalah sebagai berikut :
a. Memiliki penuh harta itu
b. Berakal
c. Baligh
d. Bertindak secara hukum (Rasyid)
2.) Benda yang di wakafkan (al-mauquf)
Syaratnya adalah sebagai berikut :
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang berharga
b. Harta yabg diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak
sah
c. Harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif)
d. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain (mufararazan) atau disebut dengan istilah gairasai
3.)
Orang yang menerima manfaat wakaf ( almauquf'alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf
tersebut.
a. Tertentu (mu'ayyan), orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya
b. Tidak tertentu (gaira mu'ayyan), berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci
4. ) Lafadz atau Ikrar Wakaf ( Sighat )
Syarat :
a. Harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
b. Dapat di realisasikan segera (tanjiz)
c. Bersifat pasti
d. Tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
-Hikmah dan Keutamaan Wakaf-
1.) Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri atas tanah
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.) Wakaf benda bergerak
a. Logam mulia
b. Surat berharga
c. Kendaraan
d. Hak atas kekayaan intelektual
e. Hak sewa seperti wakaf bangunan dam bentuk rumah
-Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf-
1. Seluruh harta wakaf harus diterima
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan nya saja yang akan dibelanjakan
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan nya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan
Alhamdulillah, sudah selesai nih pembahasannya. Bagaimana kalian paham tidak dengan penjelasan aku ?
Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah, jika kita ingin menunaikan ibadah Haji, zakat, dan wakaf kita harus memerhatikan syarat, rukun, dan ketentuan-ketentuannya.
Semoga materi dan informasi yang aku sampaikan dapat menambah wawasan kalian semua dan dapat berguna dan bermanfaat untuk kalian semua ya temen-temen.
Forgive me y'all friends if in this information there was a mistake! I hope u like my blog!
-Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh-
-
Wah bermanfaat sekali, makasih
BalasHapusWahhh blog nya cute, kaya penulisnya 🤗🌻
BalasHapusBagus ta
BalasHapusAlhamdulillah bermanfaat ta
BalasHapus👍👍👍👍👍
BalasHapusMantap ta
BalasHapusbagus banget tata
BalasHapusDih boti,btw mantappp daa
BalasHapusMmtap boti👍🏿
BalasHapusis the best tata
BalasHapusmantap ukhtiii
BalasHapusSangat bermanfaat 👍🏻
BalasHapusAlhamdulillah bermanfaat taa 🤗
BalasHapusashiaap mantap👍
BalasHapus